Artinya, berdasarkan perhitungan astronomi, posisi hilal di Indonesia saat sidang isbat awal Syawal 1446 H tidak memenuhi kriteria baru yang ditetapkan oleh MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
Sebagai informasi, MABIMS menyepakati kriteria baru visibilitas hilal dengan tinggi minimal 3 derajat dan sudut elongasi minimal 6,4 derajat.
Dengan posisi tersebut, lanjut Menteri Agama, maka secara astronomis atau hisab, hilal tidak dapat terlihat. Hal ini diperkuat dengan laporan dari para perukyah yang diturunkan oleh Kementerian Agama.
Pada tahun ini, rukyah dilaksanakan di 33 lokasi di Indonesia. “Kami menerima laporan dari para perukyah hilal yang bekerja di bawah sumpah, mulai dari Aceh hingga Papua.
Dari 33 titik tersebut, tidak ada satu pun perukyah yang berhasil melihat hilal,” ujar Menteri Agama yang didampingi oleh Wakil Menteri Agama Romo Syafi’i, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, Ketua MUI KH Asrorun Niam, dan Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.
Berdasarkan dua alasan tersebut, Sidang Isbat menyepakati untuk mengistikmalkan (menyempurnakan) bulan Ramadan menjadi 30 hari, sehingga 1 Syawal 1446 H jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.