Sesuai dengan Pasal 4, Guru ASND berhak memperoleh Tunjangan Profesi setiap bulan, yang diberikan dalam bentuk uang dan disalurkan langsung ke rekening bank masing-masing penerima.
Namun, terdapat sejumlah syarat ketat yang wajib dipenuhi oleh guru yang ingin menerima tunjangan ini, yaitu:
- Memiliki Sertifikat Pendidik;
- Berstatus sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat dalam Dapodik;
- Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik, dibuktikan melalui SK mengajar;
- Mengajar di kelas dengan jumlah peserta didik sesuai rombongan belajar yang dipersyaratkan;
- Memenuhi beban kerja sesuai peraturan perundang-undangan;
- Tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Meskipun demikian, pada peraturan tersebut ada pengeculian, yakni persyaratan mengajar tidak berlaku untuk Guru ASND yang menjabat sebagai kepala sekolah.
Selain itu, pengecualian terhadap beban kerja juga diberikan kepada:
- Guru yang mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi selama 600 jam atau tiga bulan, dengan izin dari pejabat pembina kepegawaian;
- Guru yang mengikuti program pertukaran Guru ASN, kemitraan, atau magang yang telah disetujui pejabat terkait.
Menurut Pasal 5, tunjangan ini setara dengan satu kali gaji pokok guru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.