Stella menyebutkan bahwa sistem penyaluran KIP Kuliah telah didesain ulang untuk meningkatkan ketepatan sasaran, khususnya bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.
“Tujuan dari KIP Kuliah ini adalah untuk memberikan akses pendidikan tinggi. Tahun ini, kami telah mendesain ulang sistem penyaluran KIP Kuliah bersama tim pengelola di PPAPT Kemdiktisaintek guna memastikan peningkatan ketepatan sasaran,” jelasnya.
Untuk menjamin transparansi dan akurasi penerima KIP Kuliah, tim teknis Kemdiktisaintek telah memberikan penjelasan mengenai proses verifikasi dan validasi data calon penerima. Proses ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 7/A/KEP/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.
Verifikasi oleh Perguruan Tinggi