Kemdiktisaintek juga telah menyerahkan daftar calon penerima KIP Kuliah yang lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) kepada 120 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di seluruh Indonesia.
Selanjutnya, pihak perguruan tinggi diminta untuk melakukan verifikasi dan validasi (verval) melalui wawancara atau survei terhadap calon penerima dan melaporkan hasilnya ke PPAPT Kemdiktisaintek sebelum 23 April 2025.
Perguruan tinggi memiliki kewenangan untuk meninjau kembali kondisi ekonomi calon penerima secara cermat dan transparan. Jika ditemukan ketidaksesuaian data, status calon penerima KIP Kuliah dapat dibatalkan.
Selain itu, perguruan tinggi juga diwajibkan memperbarui data mahasiswa calon penerima KIP Kuliah ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sebelum penetapan penerima dilakukan.