DONWLAOD Permendikdasmen 2025: Guru di Daerah Khusus Berhak Mendapat Tunjangan Tambahan

Guru di daerah 3T berhak mendapatkan tunjangan tambahan tanpa wajib memiliki sertifikat pendidik, berbeda dengan guru di wilayah perkotaan atau daerah dengan akses pendidikan yang lebih baik.

Tangkapan Layar Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 (peraturan.bpk.go.id)

Insentif ini akan diberikan secara triwulanan, dan dinilai oleh dinas pendidikan setempat melalui sistem evaluasi kinerja yang telah ditetapkan.

Pemberian tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi guru dalam memberikan layanan pendidikan berkualitas, terutama di wilayah-wilayah yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau oleh pemerataan pendidikan nasional.

SILAHKAN DONWLAOD Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 secara resmi melalui tautan berikut:
👉 KLIK DI SINI UNTUK DOWNLOAD PERMENDIKDASMEN 2025 (PDF)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *