Kemendikbudristek juga menegaskan bahwa tunjangan guru ASN akan disesuaikan dengan kinerja dan tingkat kehadiran.
Jika guru tidak melaksanakan kewajibannya—seperti absen tanpa alasan yang sah atau tidak memenuhi beban kerja, maka tunjangan dapat dihentikan sementara.
Kebijakan ini diharapkan mendorong guru untuk lebih disiplin dan bertanggung jawab, sehingga berdampak positif pada peningkatan mutu pendidikan.
Tunjangan Khusus untuk Guru di Daerah 3T
Salah satu poin penting dalam Permendikdasmen ini adalah pemberian tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Berbeda dari TPG, tunjangan khusus ini tidak mensyaratkan sertifikat pendidik, dan diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada guru yang menjalankan tugas di wilayah dengan tantangan geografis dan sosial tinggi.