Pencabutan tersebut dilakukan karena program dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum serta arah peningkatan mutu layanan pendidikan saat ini.
Dalam salinan resmi keputusan tersebut, disebutkan bahwa seluruh kegiatan yang sebelumnya masuk dalam skema Program Sekolah Penggerak akan disesuaikan dengan program prioritas terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Keputusan ini dikirimkan kepada seluruh pemangku kepentingan pendidikan mulai dari pejabat tinggi kementerian, kepala daerah, hingga kepala dinas pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.