JAKARTA,TERASNUSA.com-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia resmi mencabut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 14/M/2025 yang ditandatangani pada 18 Maret 2025 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.
Langkah pencabutan ini dilakukan karena Program Sekolah Penggerak dinilai sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan layanan pendidikan saat ini.