Tunjangan Bisa Dicabut Jika Melanggar Ketentuan
Peraturan ini juga memuat ketentuan tegas terkait pencabutan tunjangan. Jika guru terbukti melanggar aturan, seperti tidak hadir tanpa alasan sah, tidak memenuhi beban kerja, atau tidak mengikuti kegiatan wajib, maka tunjangan profesi maupun tambahan penghasilan dapat dihentikan sementara waktu.
Harapan Pemerintah: Pemerataan Kesejahteraan & Kualitas Pendidikan
Pemerintah berharap regulasi ini dapat memacu semangat dan dedikasi guru, khususnya di daerah. Diharapkan pula, peraturan ini mampu mengurangi kesenjangan kesejahteraan antara guru di kota besar dan mereka yang mengabdi di daerah terpencil, demi mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh penjuru Tanah Air.