JAKARTA,TERASNUSA.com-Pemerintah resmi menetapkan aturan terbaru mengenai pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru ASN Daerah (Guru ASND) di bawah binaan Kementerian.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri yang mengatur secara rinci syarat, bentuk, dan mekanisme penyaluran tunjangan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Tunjangan Profesi Guru ASN: Disalurkan Setiap Tiga Bulan