Penyalurannya dilakukan setiap tiga bulan dalam tahun anggaran berjalan, atau sesuai kebijakan Kementerian, sebagaimana diatur dalam Pasal 6.
Tunjangan Khusus Guru ASN di Daerah Terpencil dan Bencana
Selain Tunjangan Profesi, pemerintah juga mengatur Tunjangan Khusus bagi Guru ASND yang mengabdi di daerah-daerah khusus. Daerah yang dimaksud mencakup:
- Wilayah terpencil atau terbelakang;
- Wilayah dengan masyarakat adat terpencil;
- Wilayah perbatasan negara;
- Daerah terdampak bencana alam, bencana sosial, atau kondisi darurat lainnya.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 7, tunjangan ini diberikan dengan syarat sebagai berikut:
- Berstatus sebagai Guru ASND di bawah pembinaan Kementerian;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Mengajar pada satuan pendidikan tercatat di Dapodik;
- Melaksanakan tugas mengajar di daerah khusus, dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Pasal 8 menyebutkan bahwa Tunjangan Khusus juga setara satu kali gaji pokok, dan diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan langsung ke rekening penerima.