Lebih lanjut, PMKRI Ruteng menyebutkan beberapa contorh pelanggaran akut seperti pemberian upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), tidak adanya jaminan sosial, manipulasi jam kerja, hingga pembayaran pesangon yang tidak sesuai ketentuan.
“Pekerja yang sejatinya menjadi aset penting dalam keberlangsungan perusahaan justru hak-haknya diabaikan demi keuntungan sepihak,” tegas Margareta Kartika, Ketua Presidium PMKRI Ruteng.
PMKRI menegaskan bahwa setiap pekerja berhak atas penghasilan layak, jaminan sosial, dan pesangon sesuai masa kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.