Hari Buruh 2025, PMKRI Ruteng Desak Pemerintah dan Perusahaan Penuhi Hak Buruh di Manggarai dan Matim

PMKRI Ruteng menilai kondisi ketenagakerjaan di dua kabupaten tersebut semakin memprihatinkan. Kondisi ini diperkuat dengan hasil investigasi, pengakuan para pekerja, serta laporan sejumlah media lokal.

PMKRI Ruteng Desak Pemerintah dan Perusahaan Penuhi Hak Buruh di Manggarai dan Matim (Foto: Istimewa)

Lebih lanjut, PMKRI Ruteng menyebutkan beberapa contorh pelanggaran akut seperti pemberian upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), tidak adanya jaminan sosial, manipulasi jam kerja, hingga pembayaran pesangon yang tidak sesuai ketentuan.

“Pekerja yang sejatinya menjadi aset penting dalam keberlangsungan perusahaan justru hak-haknya diabaikan demi keuntungan sepihak,” tegas Margareta Kartika, Ketua Presidium PMKRI Ruteng.

PMKRI menegaskan bahwa setiap pekerja berhak atas penghasilan layak, jaminan sosial, dan pesangon sesuai masa kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *