Hari Buruh 2025, PMKRI Ruteng Desak Pemerintah dan Perusahaan Penuhi Hak Buruh di Manggarai dan Matim

PMKRI Ruteng menilai kondisi ketenagakerjaan di dua kabupaten tersebut semakin memprihatinkan. Kondisi ini diperkuat dengan hasil investigasi, pengakuan para pekerja, serta laporan sejumlah media lokal.

PMKRI Ruteng Desak Pemerintah dan Perusahaan Penuhi Hak Buruh di Manggarai dan Matim (Foto: Istimewa)

Selain itu, pelanggaran atas hak-hak pekerja tersebut juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Sebagai bentuk respons konkret, PMKRI Ruteng mengajukan enam poin tuntutan kepada pemerintah daerah dan pihak perusahaan, yakni:

  1. Mendesak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Manggarai dan Manggarai Timur memastikan pemberian upah sesuai UMP yang ditetapkan Gubernur dan direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan.
  2. Menuntut penegakan ketentuan kesejahteraan tenaga kerja sebagaimana tercantum dalam Pasal 99–101 UU No. 13 Tahun 2003.
  3. Meminta DPRD Manggarai dan Matim segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan tenaga kerja.
  4. Mendorong Bupati di kedua wilayah tersebut untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang kewajiban penyediaan fasilitas kesejahteraan bagi buruh.
  5. Menuntut respons cepat pemerintah daerah (Bupati dan DPRD) terhadap laporan dan keluhan masyarakat terkait pelanggaran hak-hak pekerja.
  6. Mendesak seluruh perusahaan di wilayah Manggarai dan Manggarai Timur untuk memenuhi hak-hak buruh atas upah dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menyampaikan sikap ini sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi tenaga kerja yang semakin memprihatinkan. Sudah saatnya ada perubahan menyeluruh demi keadilan sosial,” ujar Olga Joy Purnama, Sekretaris Jenderal PMKRI Ruteng.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *