TERASNUSA.com-Dalam rangka memperkuat perlindungan terhadap hak-hak buruh, Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja, mendorong perusahaan menengah ke atas untuk segera membuat perjanjian kerja tertulis antara pekerja dan pemberi kerja. Langkah ini dianggap penting untuk menjamin hak-hak pekerja, terutama dalam hal upah dan jaminan sosial.
Frederikus I. Jenarut, kepala Dinas Koperasi , UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai, menyampaikan bahwa pemerintah kini tengah memfokuskan perhatian pada kelompok pekerja rentan.
“Kelompok ini mencakup pekerja-pekerja seperti pengemudi ojek dan buruh informal lainnya yang belum mendapatkan upah tetap serta belum terlindungi secara jaminan sosial,” ujarnya kepada TerasNusa.com saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Kamis (1/5/2025)