Pemkab Manggarai Dorong Perusahaan Buat Perjanjian Kerja Tertulis Demi Lindungi Hak Buruh

upaya perlindungan hak buruh di Manggarai masih dihadapkan pada tantangan serius. Salah satunya adalah kebiasaan perusahaan atau pemberi kerja yang tidak membuat perjanjian kerja secara tertulis.

Pemkab Manggarai Dorong Perusahaan Buat Perjanjian Kerja Tertulis Demi Lindungi Hak Buruh; (Foto:ilustrasi/Istimewa)

TERASNUSA.com-Dalam rangka memperkuat perlindungan terhadap hak-hak buruh, Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja, mendorong perusahaan menengah ke atas untuk segera membuat perjanjian kerja tertulis antara pekerja dan pemberi kerja. Langkah ini dianggap penting untuk menjamin hak-hak pekerja, terutama dalam hal upah dan jaminan sosial.

Frederikus I. Jenarut, kepala Dinas Koperasi , UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai, menyampaikan bahwa pemerintah kini tengah memfokuskan perhatian pada kelompok pekerja rentan.

“Kelompok ini mencakup pekerja-pekerja seperti pengemudi ojek dan buruh informal lainnya yang belum mendapatkan upah tetap serta belum terlindungi secara jaminan sosial,” ujarnya kepada TerasNusa.com saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Kamis (1/5/2025)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *