Saat ini, tercatat sekitar 100 pekerja rentan tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Manggarai.
Pemerintah berupaya agar kelompok ini dapat segera masuk dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, demi memberikan perlindungan dasar dalam menjalani pekerjaan mereka sehari-hari.
Namun demikian, upaya perlindungan hak buruh di Manggarai masih dihadapkan pada tantangan serius. Salah satunya adalah kebiasaan perusahaan atau pemberi kerja yang tidak membuat perjanjian kerja secara tertulis.