JAKARTA,TERASNUSA.com-Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, yang mengatur tentang tunjangan dan insentif bagi guru, khususnya bagi mereka yang mengabdi di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T).
Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah pemberian tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di wilayah dengan tantangan geografis maupun sosial.
Guru di daerah 3T berhak mendapatkan tunjangan tambahan tanpa wajib memiliki sertifikat pendidik, berbeda dengan guru di wilayah perkotaan atau daerah dengan akses pendidikan yang lebih baik.