DONWLAOD Permendikdasmen 2025: Guru di Daerah Khusus Berhak Mendapat Tunjangan Tambahan

Guru di daerah 3T berhak mendapatkan tunjangan tambahan tanpa wajib memiliki sertifikat pendidik, berbeda dengan guru di wilayah perkotaan atau daerah dengan akses pendidikan yang lebih baik.

Tangkapan Layar Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 (peraturan.bpk.go.id)

Kebijakan ini ditujukan untuk mempermudah distribusi guru berkualitas ke daerah-daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik, sekaligus memberikan kompensasi finansial atas beban kerja dan tantangan lapangan.

Meski tanpa sertifikasi, guru penerima tunjangan tetap wajib memenuhi beban kerja minimum yakni 24 jam tatap muka per minggu.

Selain tunjangan khusus, Permendikdasmen 2025 juga mengatur tentang tambahan penghasilan yang diberikan berdasarkan kinerja dan tingkat kehadiran guru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *