Kebijakan ini ditujukan untuk mempermudah distribusi guru berkualitas ke daerah-daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik, sekaligus memberikan kompensasi finansial atas beban kerja dan tantangan lapangan.
Meski tanpa sertifikasi, guru penerima tunjangan tetap wajib memenuhi beban kerja minimum yakni 24 jam tatap muka per minggu.
Selain tunjangan khusus, Permendikdasmen 2025 juga mengatur tentang tambahan penghasilan yang diberikan berdasarkan kinerja dan tingkat kehadiran guru.