Indeks

DONWLAOD Permendikdasmen 2025: Guru di Daerah Khusus Berhak Mendapat Tunjangan Tambahan

Guru di daerah 3T berhak mendapatkan tunjangan tambahan tanpa wajib memiliki sertifikat pendidik, berbeda dengan guru di wilayah perkotaan atau daerah dengan akses pendidikan yang lebih baik.

Tangkapan Layar Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 (peraturan.bpk.go.id)
Exit mobile version