Permendikdasmen 4/2025 juga menetapkan tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di wilayah dengan tantangan geografis dan sosial tinggi, seperti daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T).
Tunjangan tambahan ini dimaksudkan untuk memberikan insentif kepada guru agar bersedia ditempatkan di daerah-daerah yang kekurangan tenaga pendidik.
Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja
Selain tunjangan profesi dan khusus, pemerintah juga memberikan tambahan penghasilan kepada guru yang menunjukkan kinerja unggul.
Penilaian mencakup kehadiran, kedisiplinan, serta partisipasi dalam kegiatan pengembangan diri dan peningkatan kompetensi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi untuk mendorong peningkatan mutu pendidikan di seluruh Indonesia.