Penyaluran dilakukan setiap tiga bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 9, dan mengikuti ketentuan serta tahapan yang tercantum dalam lampiran resmi peraturan menteri.
SIMAK Syarat dan Mekanisme Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus untuk Guru
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri yang mengatur secara rinci syarat, bentuk, dan mekanisme penyaluran tunjangan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme tenaga pendidik di seluruh Indonesia
