Penyaluran dilakukan setiap tiga bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 9, dan mengikuti ketentuan serta tahapan yang tercantum dalam lampiran resmi peraturan menteri.
Home
NEWS
Nasional
SIMAK Syarat dan Mekanisme Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus untuk Guru
SIMAK Syarat dan Mekanisme Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus untuk Guru
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri yang mengatur secara rinci syarat, bentuk, dan mekanisme penyaluran tunjangan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme tenaga pendidik di seluruh Indonesia

Recommendation for You

RD.Dr. Franas menjelaskan, bahwa kegiatan asistensi merupakan medan pembelajaran yang nyata bagi mahasiswa dalam mengembangkan…

Menurutnya, kegiatan ini bukan hanya menjadi sarana pembinaan mahasiswa, tetapi juga menjadi momentum strategis bagi…

Kegiatan ditutup dengan penyerahan cinderamata, sesi foto bersama, dan ramah tamah. Suasana hangat yang tercipta…