JAKARTA,TERASNUSA.com-Kabar gembira bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah! Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tentang tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru ASN di seluruh Indonesia.
Peraturan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus mendorong profesionalisme di sektor pendidikan nasional.
Dengan regulasi ini, diharapkan distribusi insentif menjadi lebih adil, terutama bagi guru yang mengabdi di wilayah-wilayah tertinggal.
Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru ASN
Dalam Permendikdasmen 4/2025, disebutkan bahwa guru ASN di daerah harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk menerima tunjangan profesi guru (TPG), antara lain:
- Memiliki sertifikat pendidik yang sah.
- Terdaftar aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa guru benar-benar melaksanakan tugasnya secara optimal, baik dalam proses belajar mengajar maupun pengembangan kompetensi profesional.
Tunjangan Disesuaikan dengan Kinerja dan Kehadiran