JAKARTA,TERASNUSA.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi mencabut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 371/M/2021 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Program Sekolah Penggerak.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14/M/2025 yang ditetapkan pada 18 Maret 2025, di Jakarta oleh Menteri Abdul Mu’ti.
Kebijakan ini menandai berakhirnya Program Sekolah Penggerak yang sejak 2021 menjadi bagian dari transformasi pendidikan nasional.