JAKARTA,TERASNUSA.com-Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menetapkan ketentuan baru terkait pemberian tunjangan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah.
Ketentuan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, yang mengatur secara rinci mengenai tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru.
Tunjangan Profesi Guru ASN 2025: Setara Gaji Pokok
Dalam beleid terbaru ini, tunjangan profesi diberikan kepada guru ASN yang memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Besaran tunjangan ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok per bulan. Skema ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas secara optimal.
“Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” demikian bunyi Pasal 8 (Ayat 2) dokumen resmi tersbut.
Tunjangan Khusus untuk Guru di Wilayah 3T