Gedung baru ini berlokasi di Jalan Glodial, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, dan dirancang agar representatif dalam mendukung layanan perlindungan,” ujar Yasinta.
Dengan fasilitas yang lebih memadai, UPTD PPA dapat menjalankan tugas operasional secara optimal. Unit ini memberikan berbagai layanan seperti pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, hingga pendampingan.
“UPTD PPA dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Manggarai Nomor 119 Tahun 2024 sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap korban kekerasan. Layanan ini menjadi garda terdepan dalam menangani kasus diskriminasi dan perlindungan khusus,” tambahnya.
Yasinta juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya menangani 88 kasus kekerasan. Dari jumlah tersebut, 51 kasus menimpa perempuan dan 37 kasus melibatkan anak. Mayoritas kasus yang ditangani adalah kekerasan seksual.